You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dewan Kota Malang Kunker ke DPRD DKI
.
photo Folmer - Beritajakarta.id

DPRD Kota Malang Kunker ke Legislatif DKI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD DKI Jakarta. Tujuannya, untuk mendapatkan informasi terkait implikasi perubahan struktur perangkat daerah.

Kita ingin studi banding, apakah di Pemprov DKI mengalami masalah akibat perubahan struktur perangkat daerah

Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang, Yaqud Ananda Gudban mengatakan, sejak 2017, sejumlah dinas di Pemkot Malang mengalami penyesuaian mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

"Kita ingin studi banding, apakah di Pemprov DKI mengalami masalah akibat perubahan struktur perangkat daerah," terang Yaqud, Selasa (7/3).

Anggota DPRD Sumsel Kunker ke DPRD DKI

Sementara, anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin menjelaskan, perubahan struktur perangkat daerah di eksekutif juga berdampak adanya perubahan mitra kerja DPRD DKI Jakarta.  

"Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu saat ini menjadi mitra kerja Komisi B DPRD DKI. Sebelumnya, saat masih bernama Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menjadi mitra Komisi A," urainya.

Ia menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak eksekutif untuk bersama-sama memetakan masalah. Terutama, mengenai tugas dan tanggung jawab dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1622 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1589 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Pramono Imbau Warga Daftar PPSU dan Damkar Melalui Kelurahan

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1588 personFakhrizal Fakhri
  4. Hadiri Musrenbang, Ketua DPRD Pastikan Usulan Warga Diakomodir

    access_time23-04-2025 remove_red_eye1269 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1269 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik